Transparan dan Terencana, Desa Rapak Lambur Optimalkan Dana ADD untuk Pelayanan dan Sosial
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Kepala Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 di desanya banyak difokuskan untuk kegiatan operasional dan kesejahteraan sosial masyarakat.
“ADD
kami tahun ini sebesar Rp3,2 miliar. Dana ini diberikan dengan mempertimbangkan
luas wilayah dan jumlah penduduk. Wilayah Rapak Lambur relatif kecil dengan
jumlah penduduk di bawah 2.500 jiwa, tetapi dana ini akan kami maksimalkan
sebaik mungkin,” ujar Yusuf, belum lama ini.
Menurutnya,
ADD tersebut digunakan untuk membiayai gaji kepala desa, perangkat desa, serta
Siltap (penghasilan tetap). Selain itu, dana juga dialokasikan untuk keperluan
operasional kantor seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), pembayaran
listrik, internet, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).
“Kegiatan lainnya mencakup musyawarah desa, pemeliharaan lampu
penerangan jalan umum (LPJU), pembelian perlengkapan kantor, serta insentif
bagi petugas sosial seperti guru ngaji, guru PAUD, TK, dan petugas Fardhu
Kifayah,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai
Kartanegara, Arianto menyebut bahwa penyaluran ADD di Kukar berjalan sesuai
ketentuan dan tidak menemui kendala.
"Semua dijalankan sesuai perencanaan tahun 2024, dan beberapa
kegiatan ditetapkan untuk dilaksanakan pada 2025 mengikuti pagu anggaran. Artinya,
tidak ada masalah dalam pelaksanaannya,” ungkap Arianto.
Ia menjelaskan bahwa pada 2025, total ADD yang dianggarkan untuk 193
desa di Kukar mencapai sekitar Rp500 miliar. Besaran ADD tiap desa bersifat
variatif, tergantung pada luas wilayah dan jumlah penduduk.
“Minimal setiap desa mendapatkan ADD sebesar Rp2 miliar. Besaran ini
disesuaikan dengan pagu APBD dan dana transfer daerah. ADD ini merupakan amanat
Undang-Undang Desa, di mana minimal 10 persen dari dana transfer daerah harus
dialokasikan untuk desa,” katanya.
Arianto menambahkan, penggunaan ADD mencakup pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan desa, penghasilan kepala desa dan perangkat, operasional lembaga
kemasyarakatan, hingga pembangunan infrastruktur.
Untuk mendukung transparansi, sistem pelaporan penggunaan ADD sudah
terintegrasi dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes), mulai dari
penyusunan APBDes hingga pelaporan kegiatan dan keuangan.
“Kami mengimbau agar penggunaan ADD mengikuti pedoman yang telah
ditetapkan. Ada kewenangan desa yang diatur dalam undang-undang, serta
program-program lokal yang wajib dilaksanakan,” pungkasnya.(adv/pk)